Pelayanan Publik Kelurahan Koto Tangah

Kami memberikan pelayanan administrasi kelurahan dengan cepat, transparan, dan tanpa biaya untuk kenyamanan warga.

Layanan Publik Kami

Berbagai layanan administrasi yang dapat kami berikan kepada warga

Surat Keterangan Domisili

Keperluan:

Keperluan umum, sekolah, bekerja, usaha, atau keperluan hukum lainnya.

Syarat:

  • Fotokopi KTP dan KK
  • Surat pengantar RT/RW
  • Formulir permohonan dari kelurahan
  • Bila untuk usaha: bukti usaha atau surat pengantar dari pengelola kawasan

Surat Keterangan Tidak Mampu

Keperluan:

Sekolah, pengobatan, keperluan hukum, pengajuan beasiswa, dll.

Syarat:

  • Fotokopi KTP dan KK
  • Surat pengantar RT/RW
  • Formulir permohonan
  • Bila untuk pendidikan atau beasiswa: surat keterangan dari sekolah/lembaga terkait

Surat Pengantar SKCK

Keperluan:

Permohonan pembuatan SKCK di Polsek/Polres

Syarat:

  • Fotokopi KTP dan KK
  • Surat pengantar RT/RW
  • Pas foto ukuran 4x6 (berwarna, 2 lembar)
  • Formulir dari kelurahan

Surat Keterangan Kematian

Keperluan:

Keperluan administrasi keluarga atau pengurusan hak waris

Syarat:

  • Fotokopi KTP dan KK almarhum/almarhumah
  • Surat keterangan dari RT/RW atau saksi
  • Surat keterangan dari rumah sakit/dokter atau surat keterangan kematian dari tokoh masyarakat
  • Formulir permohonan

Surat Keterangan Usaha

Keperluan:

Pengajuan bantuan UMKM, modal usaha, BPUM, dan lainnya

Syarat:

  • Fotokopi KTP dan KK
  • Surat pengantar RT/RW
  • Bukti/Foto lokasi usaha
  • Formulir permohonan

Surat Keterangan Ahli Waris

Keperluan:

Pengurusan tanah, rekening, dan urusan administrasi lainnya

Syarat:

  • Fotokopi KTP dan KK semua ahli waris
  • Surat pengantar RT/RW
  • Surat keterangan kematian
  • Surat pernyataan bermaterai yang ditandatangani seluruh ahli waris dan diketahui RT/RW

Informasi Penting

Ketentuan dan dasar hukum pelayanan publik kami

Dasar Hukum

  • Perwako Payakumbuh No. 55 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Kelurahan
  • Permendagri No. 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat
  • UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

Catatan Umum

  • Semua permohonan wajib melalui RT dan RW sebagai jalur administratif dasar.
  • Surat diterbitkan maksimal 1 hari kerja setelah berkas lengkap.
  • Warga tidak dipungut biaya untuk pelayanan ini (Gratis).

Hubungi Kami

Kami siap membantu Anda selama jam pelayanan

Email

kel.kototangah@payakumbuhkota.go.id

Telepon/WhatsApp

085274068706

Jam Pelayanan

Senin - Jumat

08.00 - 15.00 WIB